a. bahwa dalam rangka menjamin interkonektifitas, interoperabilitas dan keamanan (jaringan dan informasi) alat dan perangkat yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan teknis; b. bahwa perkembangan teknologi alat dan perangkat telekomunikasi yang beragam jenis, kegunaan, fungsi dan konvergen, sehingga peraturan tentang pengelompokan alat dan perangkat telekomunikasi perlu disesuaikan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia tentang Kelompok Alat dan Perangkat Telekomunikasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.