a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika, maka terdapat perubahan kedudukan organisasi dan tata kerja Direktorat Standardisasi Pos dan Telekomunikasi yang sebelumnya bertanggung jawab pada Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi menjadi Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu penyesuaian kedudukan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi dengan menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.