a. bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, dan huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, fungsi pengaturan penggunaan spektrum frekuensi radio yang sekurang-kurangnya meliputi pendayagunaan dan perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio dilaksanakan dalam rangka mendorong efisiensi dan optimalisasi penggunaan spektrum frekuensi radio; b. bahwa pada alokasi Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz untuk Universal Mobile Telecommunication System (UMTS) terdapat 2 (dua) Pita Frekuensi Radio yang belum dipergunakan yaitu pada Pita Frekuensi Radio 1970 – 1975 MHz berpasangan dengan 2160 – 2165 MHz dan Pita Frekuensi Radio 1975 – 1980 MHz berpasangan dengan 2165 – 2170 yang berdasarkan kajian teknis dapat digunakan untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler IMT-2000; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio Tambahan pada Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.