a. bahwa dengan penetapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengubah pola pengelolaan manajemen sumber daya manusia dari administrasi kepegawaian menjadi human capital, perlu melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 30 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.