bahwa dalam rangka menilai pencapaian tingkat komponen dalam negeri pada penyelenggaraan telekomunikasi, dipandang perlu ditetapkan tata cara pencapaian tingkat Komponen dalam negeri pada penyelenggaraan telekomunikasi dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.