a. bahwa perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah memberi dampak ke berbagai bidang alat dan/atau perangkat telekomunikasi termasuk perangkat telekomunikasi yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan televisi siaran dan radio siaran; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a pengaturan terkait Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran, perlu disesuaikan dan diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk SALINAN - 2 - Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.