a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika, maka terdapat perubahan nomenklatur terhadap Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi menjadi Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu penyesuaian kedudukan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Monitor Spektrum Frekuensi Radio dengan menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.