a. bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dalam penyediaan sarana dan prasarana telekomunikasi dalam bentuk penyediaan akses dan layanan telekomunikasi dan informatika perdesaan melalui program Kontribusi Pelayanan Universal perlu didukung oleh perangkat kelembagaan yang memadai; b. bahwa sehubungan dengan huruf a di atas, dipandang perlu dibentuk Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.