a. bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2013 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2013, perlu disusun Pedoman Strategi Komunikasi Pendidikan dan Budaya Anti Korupsi untuk terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pedoman Penyusunan Strategi Komunikasi Pendidikan dan Budaya Anti Korupsi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.