bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelayanan publik dibidang pos dan menjamin penyediaan pelayanan pos tetap berlangsung sesuai dengan asas umum Pemerintahan yang baik, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 dan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.