a. bahwa sesuai amanat Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 telah dibentuk Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22/P/M.KOMINFO/12/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Komunikasi dan Informatika di Kabupaten/Kota; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan tersebut pada huruf a perlu dibentuk Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Komunikasi dan Informatika di Kabupaten/Kota; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Komunikasi dan Informatika di Kabupaten/Kota;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.