a. bahwa sebagai bentuk perlindungan konsumen tidak dibenarkan adanya pembebanan sepihak oleh operator kapada pengguna jasa telekomunikasi atas biaya penggunaan fitur berbayar tanpa pemberitahuan dan persetujuan dari pengguna; b. bahwa dalam rangka perlindungan konsumen dengan menjamin hak-hak konsumen untuk mendapatkan pilihan layanan jasa telekomunikasi sesuai nilai tukar dan kondisi yang ditawarkan dan mendapatkan informasi yang jelas, benar, jujur dan tidak diskriminatif, guna membangun industri telekomunikasi yang sehat berkesinambungan; c. bahwa sehubungan dengan huruf a dan b di atas, perlu diatur lebih lanjut ketentuan mengenai Penggunaan Fitur berbayar Jasa Telekomunikasi dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.