a. bahwa dalam rangka menjaga persaingan usaha yang sehat dan untuk menjamin kepastian serta transparansi penyediaan layanan jelajah (roaming) internasional dalam penyelenggaraan jaringan bergerak seluler, perlu adanya peraturan mengenai layanan jelajah (roaming) internasional; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Layanan Jelajah (Roaming) Internasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.