a. bahwa dalam rangka mencegah penyalahgunaan jasa telekomunikasi, dipandang perlu dilakukan registrasi terhadap pelanggan jasa telekomunikasi; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diatur ketentuan mengenai registrasi terhadap pelanggan jasa telekomunikasi yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.