bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Komunikasi dan lnformatika di KabupatenIKota;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.