a. bahwa perkembangan teknologi penyiaran televisi terestrial di dun ia saat ini beralih dari teknologi penyiaran analog menjadi teknologi penyiaran digital; b. bahwa arah kebijakan penyelenggaraan penyiaran sa at ini harus memperhatikan perkembangan teknologi menuju teknologi penyiaran digital yang dapat menggunakan 1 (satu) kanal frekuensi radio untuk menyalurkan beberapa program siaran; c. bahwa dala m rangka mengatasi permasalahan tidak terpenuhinya permohonan penggunaan kanal frekuensi radio untuk penyiaran televisi terestrial penerimaan tetap tidak berbayar [free to air) yang disebabkan terbatasnya spektrum frekuensi radio, migrasi dari penyia ran analog menjadi penyiaran digital perlu dilaksanakan secara bertahap; d. bahwa migrasi dari penyiaran analog menjadi penyiaran digital tidak hanya sebagai bentuk dari perkembangan teknologi tetapi juga sebagai sarana untuk melakukan efisiensi struktur ind ustri penyiaran yang berorientasi kepada peningkatan peluang usaha, ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, serta memperhatikan pula pasaJ 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Neme r 50 tahun 200S ten tang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Infermatika ten tang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Serbayar (Free to Air); 1
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.