a. bahwa Pemerintah wajib menjamin terselenggaranya Layanan Pos Universal untuk menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memungkinkan masyarakat mengirim dan/atau menerima kiriman dari satu tempat ke tempat lain di dunia; b. bahwa sesuai dengan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos, untuk menjamin kesinambungan Layanan Pos Universal, penugasan pelaksana Layanan Pos Universal tetap dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara yang telah ditugaskan oleh Pemerintah saat ini sampai jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos; c. bahwa Penyelenggaraan Layanan Pos Universal yang pembiayaannya dijamin oleh Pemerintah harus memperhatikan aspek kualitas, efisiensi, efektifitas, transparansi, dan akuntabilitas; d. bahwa berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S833/AG/2013 perihal Pemberitahuan Pagu Bantuan Operasional Layanan Pos Universal Tahun Anggaran 2013, menyatakan pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dibiayai Pemerintah dari Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Layanan Pos Universal; SALINAN 2 e. bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 06/PER/M.KOMINFO/05/2010 tentang Layanan Pos Universal sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan sehingga perlu diganti dengan Peraturan Menteri yang baru; f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Layanan Pos Universal;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.