Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
a. bahwa dalam rangka penerapan teknologi dalam penyelenggaraan penyiaran televisi digital yang menggunakan spektrum frekuensi radio secara terestrial untuk penerimaan tetap tidak berbayar (free to air), perlu dilakukan rencana transisi pengkanalan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penggunaan Pita Spektrum Frekuensi Radio Ultra High Frequency (UHF) Pada Zona Layanan IV, Zona Layanan V, Zona Layanan VI, Zona Layanan VII Dan Zona Layanan XV Untuk Keperluan Transisi Televisi Siaran Digital Terestrial; .
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.