a. bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (6) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19/PER/M.KOMINFO/ 12/2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 48 tahun 2009 tentang Penyediaan Jasa Akses Internet Pada Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi Internet Kecamatan menetapkan bahwa Sistem Informasi Manajemen dan Monitoring Layanan Internet Kecamatan harus dapat terhubung dengan Internet Exchange yang dikelola dan dioperasikan oleh Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan; b. bahwa internet exchange sebagaimana dimaksud dalam huruf a, yang selanjutnya disebut Nusantara Internet Exchange, merupakan sistem perangkat yang dapat meningkatkan efisiensi dan pemerataan distribusi trafik internet antar penyedia jasa internet; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyediaan Nusantara Internet Exchange untuk Layanan Internet pada Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi Internet Kecamatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.