a. bahwa dalam rangka mengakomodasi perubahan tug,::s dan fungsi serta nornenklatur .orqanisasi berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi . dan Informatika Nornor 18/PER/M/KOMINFO/11/2010 tentang Organisasi dan Ta1a Kerja Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekornunlks.si dan Informatika, perlu diatur kembali ketentuan mengenai !:t ndar Pelayanan Minimal pada Bal!ai Penyedia dan Penqelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Standar Pelayanan Minimal Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan lnformatika:
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.