a. bahwa untuk mendukung percepatan transformasi digital nasional dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, perlu menyusun Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2024; b. bahwa Rencana Strategis Kementerian/Lembaga merupakan dokumen perencanaan dari setiap Kementerian/Lembaga yang berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan menjadi salah satu dasar bagi Kementerian/Lembaga dalam menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional, Menteri Komunikasi dan Informatika menetapkan Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2024 yang telah disesuaikan SALINAN -2- dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2024;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.