a. bahwa konvergensi teknologi informasi telah menciptakan interopabilitas dan interkoneksi antar berbagai teknologi khususnya pada sektor telekomunikasi dan sistem pembayaran yang berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi secara nasional; b. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam 71 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Persyaratan Teknis Kartu Cerdas Kontak (Contact Smart Card);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.