a. bahwa untuk meningkatkan penetrasi penggunaan layanan akses internet bagi masyarakat luas dan peningkatan kualitas sarana dan prasarana pelayanan terhadap masyarakat, dibutuhkan layanan akses internet tanpa kabel (wireless); b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyediaan Jasa Akses Internet Tanpa Kabel (Wireless) pada Program Kewajiban Pelayanan Universal;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.