a. bahwa dalam rangka melal<:sanakan ketentuan pada Buku II, Bab V, butir 5.3.2.3, Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 ten tang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010- 2014, fokus dukungan sarana dan prasarana bagi peningkatan daya saing sektor riil diantaranya melalui optimalisasi sumber daya dalam pengembangan sarana dan prasarana serta layanan komunikasi dan informatika; b. bahwa dalam rangka percepatan penetrasi layanan internet sesuai visi Kementerian Komunikasi dan Informatika yaitu terwujudnya inasyarakat informasi yang sejahtera melalui penyelenggaraan komunikasi dan informatika yang efektif dan efisien dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, diperlukan optimalisasi pemanfaatan sumber daya terbatas spektrum frekuensi radio; c. bahwa untuk: dapat mendorong persaingan industri telekomunikm;i yang sehat, mengembangkan inovasi teknologi informasi dan membuka peluang usaha bagi masyarakat, diperlukan antisipasi yang cepat dalam menghadapi dinamika perkembangan teknologi; d. bahwa pemenang seleksi penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet switched yang menggunakan pita frekuensi radio 2.3 GHz untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) tahun 2009 sampai saat ini masih belum dapat memberikan penyediaan layanan kepada masyarakat sesuai dengan komitmennya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.