a. bahwa untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Telekomunikasi dan lnformatika Perdesaan (BTIP) dalam rangka penyediaan akses layanan dan pengelolaan pembiayaan telekomunikasi dan informatika perlu dilakukan penataan organisasi Balai Telekomunikasi dan lnforrnatika Perdesaan; b. bahwa Balai Telekomunikasi dan lnformatika Perdesaan telah ditetapkan sebagai instansi pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Unium (PPK-BLU) secara penuh; c. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dirnaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekornunikasi dan Informatika;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.