a. bahwa dalam rangka pengelolaan sumber daya spektrum frekuensi radio nasional secara optimal, efektif dan efisien serta untuk menjaga pengguna spektrum frekuensi radio yang sah terhadap gangguan (interference) dan meminimalisir penggunaan frekuensi yang tidak berizin, serta mengantisipasi perkembangan teknologi telekomunikasi radio maka diperlukan sistem pengelolaan spektrum frekuensi radio secara terpadu yang mencakup seluruh wilayah Republik Indonesia; b. bahwa sistem pengelolaan sumber daya spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada butir a di atas mencakup infrastruktur sistem perangkat, termasuk organisasi dan sumber daya manusia serta kelengkapan-kelengkapan pembiayaan operasional dan perawatan; c. bahwa untuk pengembangan dan pembangunan sistem pengelolaan sumber daya frekuensi radio secara terpadu perlu perubahan atau penyesuaian www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.567 2 pada infrastruktur teknologi komputerisasi manajemen frekuensi dan infrastruktur teknologi stasiun-stasiun monitor yang ada, pembenahan sistem dan prosedur pengelolaan spektrum frekuensi, pembenahan serta perlengkapan sumber daya manusia yang terampil dan pembenahan sistem pembiayaan untuk kegiatan-kegiatan terkait pengelolaan sumber daya spektrum frekuensi radio; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu untuk menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pedoman Pembangunan Infrastruktur Teknologi Sistem Pengelolaan Sumber Daya Spektrum Frekuensi Radio;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.