a. bahwa untuk optimalisasi penyelenggaraan Pusat Data Nasional berdasarkan amanat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, perlu dibentuk unit pelaksana teknis yang memfasilitasi penempatan sistem elektronik dan komponen terkait lainnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan dan pengolahan data, dan pemulihan data yang dapat digunakan secara bagi pakai oleh instansi pusat dan pemerintah daerah dan saling terhubung; b. bahwa pembentukan unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Pusat Data Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.