a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan penyiaran multipleksing pada penyelenggaraan penyiaran televisi digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar (free-to-air), lembaga penyiaran penyelenggara penyiaran multipleksing menyewakan saluran siaran kepada lembaga penyiaran penyelenggara program siaran; b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta, Menteri Komunikasi dan Informatika mengatur penyelenggaraan penyiaran multipleksing melalui sistem terestrial; c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 22/PER/M.KOMINFO/11/2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free To Air), Menteri Komunikasi dan Informatika menetapkan batasan tarif sewa saluran dari penyelenggara penyiaran multipleksing; d. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan ketentuan tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Sewa Saluran Siaran Pada Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.