a. bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi unit pelaksana teknis Pendidikan dan Latihan Ahli Multi Media di Yogyakarta maka perlu dilakukan penataan Unit Pelaksana Teknis Pendidikan dan Latihan Ahli Multi Media di Yogyakarta; b. bahwa berdasarkan penimbangan huruf a di atas perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Organisasi dan Tata Kerja Pendidikan dan Latihan Ahli Multi Media di Yogyakarta.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.