a. bahwa untuk melaksanakan program prioritas penataan spektrum frekuensi radio sebagaimana tercantum dalam target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029, perlu dilakukan peningkatan kualitas internet pitalebar (broadband) dengan indikator kecepatan akses internet jaringan pitalebar bergerak (mobile broadband); b. bahwa untuk mendukung tercapainya target kecepatan akses internet jaringan pitalebar bergerak (mobile broadband) dibutuhkan penyediaan spektrum frekuensi radio untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler pada pita frekuensi radio 2,6 GHz dengan mengimplementasikan sistem telekomunikasi bergerak internasional (international mobile telecommunications) sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital yang mengatur mengenai tabel alokasi spektrum frekuensi radio Indonesia; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2,6 GHz;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.