bahwa guna menjamin iklim penyelenggaraan telekomunikasi yang kondusif, perlu diatur ketentuan mengenai penyediaan sarana transmisi telekomunikasi internasional melalui sistem komunikasi kabel laut yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.