a. bahwa daiam rangka penetapan pengguna spektrum frekuensi radio untuk penyeienggaraan penyiaran khususnya bagi Pemohon yang meiebihi jumlah frekuensi yang tersedia dalam rencana induk (master plan), perlu diatur tata cara dan kriteria seleksi pengguna spektrum frekuensi radio untuk penyeienggaraan penyiaran; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada butir a diatas, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia tentang Tata Cara dan Kriteria Seleksi Pengguna Spektrum Frekuensi Radio untuk Penyelenggaraan Penyiaran;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.