a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, Kementerian Komunikasi dan Digital perlu mengatur penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan sendiri yang dilakukan untuk keperluan perseorangan, instansi pemerintah, dinas khusus, atau badan hukum; b. bahwa ketentuan penyelenggaraan telekomunikasi khusus yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk keperluan Instansi Pemerintah atau Badan Hukum sudah tidak sesuai dengan perkembangan penyelenggaraan telekomunikasi khusus, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Sendiri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.