a. bahwa kampanye Pemilihan Umum melalui jasa telekomunikasi harus dilakukan secara bertanggung jawab sebagai bagian dari pendidikan politik masyarakat; b. bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11/PER/M.KOMINFO/2/2009 tentang Kampanye Pemilihan Umum Melalui Jasa Telekomunikasi sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Kampanye Pemilihan Umum Melalui Penggunaan Jasa Telekomunikasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.