a. bahwa salah satu tujuan reformasi birokrasi adalah mewujudkan birokrasi yang efektif, efisien dan ekonomis dengan menerapkan Siandar Operasional Prosedur pada seluruh proses penyelenggaraan administrasi pemerinlahan; b. bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaqn tugas pokok dan fungsi masing-masing satuan kerja serta dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungal'l Kementerian Komunikasi dan Informatika dipandang perlu menyusun Standar Operasional Prosedur setiap kegiatan pada satuan kerja di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Inforrnatika; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalarn huruf a dan hurl.lf b, perlu rnenetapkan F'eraturarl Menteri Komunikasi dan Inforrnatika lentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Inforrnatika; Mengingal 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1974 Nornor 55, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041 ) sebagairnana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999 (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nornor 169, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890); 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahull 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korups i, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851 ); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4916); 5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara; 6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara; 7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II; 8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/15/M.PAN17I2008 tentang Pedoman Umum Reformasi Birokrasi; 9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/21 /M.PAN/11 /2008 tentang Pedoman Penyusumln Standar Operating Prosedur (SOP) Administrasi Pemerintah; 10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Infonnatika Nomor : 2 5/P/M.I~OMINF017/20 08 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika; 11 . Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 72/KEP/M.KOMINFO/10/2005 tentang Pedoman Naskah Oinas Oi Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.