a. bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 143/M Tahun 2003 telah ditetapkan Anggota Komisi Dewan Pers; b. bahwa guna mendukung pelaksanaan tugas Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu dibentuk Sekretariat Dewan Pers; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pers;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.