bahwa guna pelaksanaan ketentuan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi telah diatur tentang formula perhitungan tarif telekomunikasi, perlu diatur tata cara penetapan tarif perubahan jasa teleponi dasar melalui jaringan bergerak selular dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.