a. bahwa berdasarkan hasil uji coba penyelenggaraan layanan IPTV serta memperhatikan perkembangan teknologi dan dunia usaha, dipandang perlu dilakukan penyusunan kembali terhadap pengaturan Penyelenggaraan Layanan Televisi Protokol Internet (Internet Protocol Television/ IPTV) di Indonesia; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Layanan Televisi Protokol Internet (Internet Protocol Television/ IPTV);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.