a. bahwa telekomunikasi mempunyai peran yang strategis dalam menunjang dan mendukung kegiatan perekonomian, memantapkan pertahanan dan keamanan serta mencerdaskan kehidupan bangsa; b. bahwa sarana dan prasarana telekomunikasi belum dapat memenuhi kebutuhan masyarakat di daerah tertinggal, daerah terpencil, daerah perintisan, atau daerah perbatasan serta daerah yang tidak layak secara ekonomis; c. bahwa telah dibentuk Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan (BTIP) sebagai instansi khusus yang mempunyai tanggungjawab sebagai pengelola penyediaan kontribusi pelayanan universal telekomunikasi; d. bahwa sehubungan dengan huruf a dan huruf b di atas, perlu ditetapkan Penyediaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.