a. bahwa untuk melaksanakan amanat Pasal 29 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik perlu dibentuk Sekretariat Komisi Informasi Pusat; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Informasi Pusat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.