a. bahwa sebagai bentuk perlindungan konsumen tidak dibenarkan adanya pembebanan sepihak oleh operator kapada pengguna jasa telekomunikasi atas biaya penggunaan fitur berbayar tanpa pemberitahuan dan persetujuan dari pelanggang; b. bahwa dalam rangka perlindungan konsumen dengan menjamin hak-hak konsumen untuk mendapatkan piiihan Iayanan jasa telekomunikasi sesuai nilai kondisi yang ditawarkan dan mendapatkan informasi yang jelas, benar, jujur dan tidak diskriminatif, guna membangun industri telekomunikasi yang sehat berkesinambungan; c. bahwa sehubungan dengan huruf a dan b di atas, dipandang perlu diatur Iebih Ianjut ketentuan tentang Penggunaan Fitur berbayar Jasa Telekomunikasi dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.