a. bahwa dalam rangka pelaksanaan layanan informasi publik di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, perlu menyusun pedoman pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang pelru menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.