a. bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 7 Undang- Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, maka dibentuk Komisi Penyiaran Indonesia; b. bahwa guna mendukung pelaksanaan tugas Komisi Penyiaran Indonesia Pusat sebagaimana dimaksud huruf a, dipandang perlu dibentuk Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.