Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
a. bahwa dalam rangka meningkatkan fleksibilitas, efektivitas, dan produktivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika, perlu dilakukan penataan organisasi Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.