a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, telah diatur mengenai ketentuan – ketentuan tarif jasa telekomunikasi; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diatur tata cara penetapan tarif awal jasa teleponi dasar dan perubahan tarif jasa teleponi dasar melalui jaringan tetap dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.