a. bahwa perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio ditujukan untuk meningkatkan penggunaan spelctrum frekuensi radio yang efisien dan optimal, mencegah terjadinya penggunaan yang saling mengganggu, serta memperhalikan perkembangan teknologi dan kebutuhan spelctrum frekuensi radio di masa depan; b. bahwa saat ini penggunaan pita frekuensl radio untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) belum dilakukan secara optimal, C. bahwa saat ini sistem pengkanalan frekuensi radio untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wire/ess broadband) masih beragam; d. bahwa penggunaan bersama (sharing) pita frekuensi radio 3.4 - 3.7 GHz untuk layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) dan penerimaan stasiun bumi sistem satelit extended C·Band menimbulkan interferensi dalam implementasinya; e. bahwa kelentuan Radio Regulation 2008 dari International Telecommunication Union telah menetapkan bahwa penggunaan pita frekuensi 2.3 - 2.4 GHz adalah untuk keperluan International Mobile Telecommunication (IMT); f. bahwa berdasar1<an pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e, perlu ditakukan penataan pita frekuensi radio untuk keperluan layanan pita lebar nir1<abel (wireless broadband) yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika; Mengingal . 1. Undang-Undang Republlk Indonesia Nomor : 36 Tahun 1999 lentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor 3980); 2 Peraturan Pemerintah Repubhk Indonesia Nomor 52 Tahun 2000 tenlang Penyelenggaraan Telekomunlkasl (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Namar . 3980). 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2000 lentang penggunaan Spektrum FrekuenSi Radio dan Orbit Salehi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981); 4 Peraturan Pemerinlah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2005 tenlang Tanf Alas Jems Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatlka (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomar' 4511); 5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tenlang Kedudukan. Tugas. Fungsi. Organisasl dan Tata KerJa Kementenan Negara Republik Indonesia sebagalmana telah diubah terakhlr dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2008. 6 Peraturan Preslden Repubhk Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasl dan Tugas Eselon I Kementerian N'egara Republik Indonesia sebagaimana lelah dlubah terakhtr dengan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2008. 7 Keputusan Menten Perhubungan Nomor KM 5 Tahun 2001 lenlang Tabel Alokasi Speklrum Frekuensi RadiO Indonesia; 8 Peraturan Menten Komunikasi dan Informatika Namar 03/P/M KOMINFO/5/2005 lenlang Penyesuaian Kala Sebulan pada Beberapa Keputusan/Peraturan Menteri Perhubungan yang Mengalur Materi Muatan Khu
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.