a. bahwa Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 46 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Warung Telekomunikasi, tidak sesuai lagi dengan tuntutan perkembangan usaha dan kebutuhan masyarakat akan pelayanan jasa telekomunikasi; b. bahwa sehubungan dengan huruf a di atas, perlu disusun kembali ketentuan tentang penyelenggaraan warung telekomunikasi yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.