bahwa dengan dibentuknya Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum untuk pengelolaan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal telekomunikasi, perlu diatur kembali ketentuan mengenai Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi / Universal Service Obligation dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.