a. bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 143/M Tahun 2003 telah ditetapkan Anggota Dewan Pers; b. bahwa guna mendukung pelaksanaan tugas Dewan Pers sebagaimana tersebut huruf a perlu dibentuk Sekretariat Dewan Pers.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.