bahwa guna mendukung kelancaran proses seleksi dengan metode lelang penyelenggaraan jaringan bergerak selular IMT-2000 pada pita frekuensi 2,1 GHz sesuai dengan tatanan frekuensi B1 dari Rekomendasi ITU-R M. 1036-2 agar dapat terlaksana secara wajar, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, dipandang perlu menetapkan Tata Lelang Pita Spektrum Frekuensi Radio 2,1 GHz Untuk Penyelenggaraan Jaringan Begerak Selular IMT-2000 dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.